KBRN, Tarakan : Untuk memenuhi hak-hak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, pada Pemilu 2024. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman data biometrik kepada warga binaan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah mengatakan, perekaman data sudah dilaksanakan sejak 28 Februari 2023 dan berakhir pada 3 Maret 2023.
âPerekaman data biometrik untuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT),â kata Hamsyah, Kamis (2/3/2023).
Hamsyah mengungkapkan, berdasarkan data terdapat 1.516 warga binaan di Lapas Tarakan. Dari data tersebut ada 1.143 jiwa yang memiliki NIK.
âProses perekaman data masih berlangsung, dan warga binaan yang belum memiliki NIK telah melakukan perekaman data,â tutupnya.