KBRN, Tarakan : Dalam rangka Hari Raya Natal 2022 seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Lapas Kelas IIA Tarakan melaksanakan Pemberian Remisi Khusus. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Warga binaan Lapas Tarakan Kanwil Kemenkumham KaltimTara merayakan natal dengan suka cita di Gereja Oikumene Lapas Tarakan, Kegiatan perayaan natal dirangkaikan dengan penyerahan remisi khusus natal secara simbolis oleh Kalapas Tarakan Minggu, 25/12/ 2022.
Kegiatan perayaan natal dimulai pukul 08.30 Wita yang dihadiri oleh Kalapas Tarakan beserta pejabat struktural dan warga binaan Lapas Tarakan. mengambil tema âPulanglah Mereka Ke Negerinya Melalui Jalan Lain Matius 2:12â yang dipimpin oleh pendeta Vic. Bob M. Lopulalang, MA Mengawali kegiatan Pendeta Vic. Bob M. Lopulalang, MA mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Tarakan karena telah diberikan fasilitas untuk melaksanakan perayaan natal di Lapas Tarakan bersama para warga binaan.
Seusai perayaan natal Kalapas Tarakan Ridwantoro menyerahkan secara simbolis remisi Hari Natal kepada 2 perwakilan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan.
Ridwantoro menginformasikan , Penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan pada saat ini sebanyak 1560 orang. rinciannya, 1266 narapidana dan 294 tahanan.
138 narapidana beragama nasrani, namun tidak semua mendapatkan remisi, sisanya tidak memenuhi syarat untuk pengusulan remisi. Dari jumlah narapidana nasrani tersebut, hanya 93 orang yang mendapatkan remisi natal, 47 orang kasus narkotika dan 46 orang pidana umum.
?Adapun besaran pengurangan perolehan remisi hari natal sebagai berikut pengurangan 15 hari sebanyak 19 orang, 1 bulan sebanyak 69 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang. Ridwantoro menambahkan, Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan? Jelasnya.