Data Sektoral adalah data yang tersedia, bebas diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk melaksankan transprasi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan .
| No | Nama Data/Produsen Data | Satuan | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 31 | Persentase layanan SPBE (layanan publik dan layanan administrasi pemerintahan) yang memanfaatkan sertifikat elektronik - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 32 | Persentase sistem elektronik yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 33 | Persentase layanan publik dan layanan administrasi yang terintegrasi dengan sistem penghubung layanan pemerintah - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 34 | Persentase perangkat daerah yang menggunakan layanan pusat data pemerintah - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 35 | Persentase perangkat daerah yang menyimpan data di pusat data pemerintah - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 36 | Persentase perangkat daerah yang memperbaharui datanya sesuai siklus jenis data (sesuai renstra kominfo) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 37 | Persentase data yang dapat berbagi pakai - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 38 | Persentase perangkat daerah yang mengimplementasi inovasi yang mendukung smart city - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 39 | Persentase ASN pengelola TIK yang tersertifikasi kompetensi di bawah pengelolaan Dinas Kominfo - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 40 | Tersedianya peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait implementasi e-government - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian |