Data Sektoral adalah data yang tersedia, bebas diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk melaksankan transprasi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan .
| No | Nama Data/Produsen Data | Satuan | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 21 | Proporsi Rumah Tangga dengan akses internet - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | % | ||||||||
| 22 | Persentase penduduk usia 5 tahun keatas yang mengakses internet - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 23 | Proporsi Rumah Tangga yang memiliki komputer pribadi - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | % | ||||||||
| 24 | Persentase perangkat daerah yang terkoneksi di Jaringan Intra Pemerintah atau menggunakan akses internet yang diamankan yang disediakan oleh Dinas Kominfo - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 25 | Persentase perangkat daerah yang menggunakan akses internet yang berkualitas yang disediakan Dinas Kominfo - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 26 | Tersedianya sistem elektronik komunikasi intra pemerintah yang disediakan Dinas Kominfo (berbasis suara, video, teks, data dan sinyal lainnya) dengan memanfaatkan jaringan intra pemerintah - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 27 | Persentase kegiatan (event), perangkat daerah dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan secara daring dengan memanfaatkan domain dan sub domain Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan PM Kominfo No.5/2015 - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 28 | Persentase perangkat daerah yang memiliki portal dan situs web yang sesuai standar - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 29 | Persentase perangkat daerah yang mengimplementasikan layanan aplikasi umum dan aplikasi khusus yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
| 30 | Persentase layanan SPBE (layanan publik dan layanan administrasi pemerintahan) yang tercantum dalam dokumen proses bisnis yang telah diimplementasikan secara elektronik - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian |