Mengenal Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah
Gerakan PBLH
Pengenalan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah
Berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan hak masyarakat untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti
pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui
langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan
hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi
masyarakat.
Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu,
komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan
lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan
yang akan datang.
Sebagaimana hal tersebut diatas, diperlukannya sebuah gerakan untuk
mendukung pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat pada umumnya,
serta untuk warga sekolah khususnya yaitu salah satunya adalah Gerakan
Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah atau yang selanjutnya
disebut sebagai Gerakan PBLHS (GPBLHS).
Berdasarkan peraturan terbaru Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan
Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, Gerakan Peduli dan
Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah adalah aksi kolektif secara sadar,
sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah
dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) warga sekolah/madrasah berperilaku ramah lingkungan diantaranya dengan :
menjaga kebersihan, sanitasi dan drainase.
memilah dan membuang sampah pada tempatnya.
mengelola sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle)
menanam dan memelihara pohon/tanaman.
konservasi air yaitu pengelolaan air bersih melalui teknologi atau perilaku sosial.
kenyamanan dan produktifitas.
Konservasi energy, yaitu tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi tanpa mengurangi keamanan.
inovasi terkait penerapan PRLH lainnya.
GPBLHS ini nantinya akan diintegrasikan dengan program Adiwiyata.
Sekolah Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah,
pemerintah daerah/provinsi atau dan pemerintah kabupaten/kota kepada
sekolah yang berhasil melaksanakan GPBLHS. Gerakan PBLHS ini dilakukan
dalam jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah/sederajat yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Gerakan PBLHS yang disusun berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah
(EDS) dan juga Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup
(IPMLH). Pemantauan Gerakan PBLHS dilakukan satu kali dalam satu tahun
dan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan
untuk menyusun EDS.
Gerakan PBLHS meliputi kegiatan perencanaan Gerakan PBLHS,
pelaksanaan Gerakan PBLHS dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Gerakan PBLHS, dengan berpedoman pada Kriteria Sekolah Adiwiyata sebagai
berikut :
Perencanaan Gerakan PBLHS, bobot 20%
Pelaksanaan Gerakan PBLHS, bobot 60%
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS, bobot 20%
Sehingga total pemenuhan maksimal terhadap kriteria sekolah Adiwiyata sebanyak 100%.