TARAKAN - Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dengan mengusung tema Pengendalian Pencemaran Air dan Udara untuk Peningkatan dan Pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Tarakan Tahun 2025, dilaksanakan di Ruang Imbaya tgl 9 Oktober 2025. Hadir sebagai Narasumber adalah dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan.
Kegiatan ini mengundang pelaku-pelaku kegiatan usaha yang bergerak di Bidang Industri, Rumah Sakit, Hotel, Cold Storage Pembangkit Listrik, Laboratorium, Galangan Kapal dan lain-lain serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterlibatan langsung dalam pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Sinergitas dan komitmen terhadap Pengendalian Pencemaran Air (PPA) dan Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) serta ketaatan dan kepatuhan pelaporan bagi pelaku usaha menjadi penekanan penting pada kegiatan ini. Di sisi lain Pemerintah juga harus dapat memberikan Respon terhadap perubahan kondisi lingkungan dengan upaya preventif dan edukatif dalam bentuk pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan tupoksinya masing-masing.