TARAKAN, 28 Oktober 2025 - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup yang ditujukan bagi pelaku usaha dan kegiatan yang telah memiliki perizinan di bidang lingkungan hidup. Kegiatan ini diikuti oleh 42 peserta yang mewakili berbagai sektor, seperti industri, jasa kesehatan, perhotelan, penyedia jasa kelistrikan, hingga pengelola limbah B3.
Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan Imandini, S.T. dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara sebagai narasumber. Selain itu, beliau juga merupakan evaluator Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) untuk wilayah Kalimantan Utara yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala DLH Kota Tarakan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan oleh pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Tarakan.
Melalui kegiatan ini, kami berharap pelaku usaha dapat semakin memahami kewajiban pelaporan elektronik serta memperkuat komitmen dalam mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional kegiatan, ujarnya.
Pelaporan elektronik lingkungan hidup merupakan bagian dari upaya transparansi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah berdasarkan prinsip good environmental governance. Pelaporan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pelaku usaha melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen perizinan dan standar baku mutu.
Dengan adanya Bimtek ini, DLH Kota Tarakan berharap perusahaan dapat menjalankan pelaporan secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di daerah.