06/08/2024
0 comments
Pelaksanaan Re- Kredensialing Tenaga Kesehatan Terapis Gigi dan Mulut di Puskesmas Kota Tarakan
Dinas
Kesehatan Kota Tarakan merupakan pionir
di wilayah Kalimantan utara yang sudah melakukan proses kredensial. Berdasarkan
hasil pemetaan penyelenggaraan kredensial tenaga kesehatan di puskesmas oleh
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesetan Primer Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia bahwa Kota Tarakan masuk dalam salah satu dari 18 Kab/Kota di
Indonesia yang sedang berproses dalam melaksanakan kredensial tenaga kesehatan
di puskesmas.
Pelaksanaan
kredensial tenaga kesehatan terapis gigi
dan mulut di Puskesmas Kota Tarakan sudah dimulai sejak tahun 2022.Ini
merupakan salah satu inovasi pengembangan kredensial BANG KRESNA karena
Dinas Kesehatan berinisiatif untuk melakukan secara mandiri walaupun di pusat
belum tersedia juknis khusus untuk pelaksanaan kredensial tenaga TGM. Hasil dari kegiatan ini adalah Surat
Penetapan Kewenangan Klinis oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada 11 tenaga
terapis gigi dan mulut, dan selanjutnya surat penetapan kewenangan klinis
tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan kepada seluruh
Kepala Puskesmas untuk ditindaklanjuti dengan membuat surat penugasan klinis
apabila kesimpulan rekomendasi kewenangan klinisnya adalah direkomendasikan
atau direkomendasikan dengan catatan,kegiatan
di lakukan di puskesmas karang rejo
proses
re kredensial dilakukan uji tertulis sebanyak 20 soal. Selanjutnya Tim penilai
kredensial yang berjumlah dari 3 orang
yaitu perwakilan dari organisasi Persatuan terapis gigi dan mulut
Indonesia Cabang Tarakan, RSUKT dan Puskesmas Kota Tarakan, melakukan penilaian
pada kompetensi teknis, etika profesi dan kesehatan fisik dan mental. Melakukan
telaah dokumen antara lain: Portofolio, Form kredensial yang sudah diisi oleh
nakes (self assessment) beserta
dokumen kelengkapannya.Pada
akhir penilaian dilakukan diskusi dan semua terlibat sangat aktif.

