Advokasi Kelompok Kerja Operasional Posyandu dalam Pengelolaan Pustu dan Posyandu pada Transformasi Layanan Primer

Menyelenggarakan kegiatan Advokasi Kelompok Kerja Operasional Posyandu dalam Pengelolaan Pustu dan Posyandu pada Transformasi Layanan Primer pada Rabu, 23 April 2025. Acara yang berlangsung di Swiss-Belhotel Tarakan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Bahriatul Ulum, S.Si, dan Agustina Patimang, SKM, yang memberikan pemaparan mendalam tentang upaya penguatan pengelolaan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Posyandu dalam kerangka transformasi pelayanan kesehatan primer.
Dalam pemaparannya, Bahriatul Ulum, S.Si, menyoroti pentingnya integrasi layanan primer di Pustu dan Posyandu. "Kolaborasi antar sektor menjadi kunci dalam memberikan pelayanan kesehatan yang holistik dan berkelanjutan bagi masyarakat," tegas Bahriatul.
Sementara itu, Agustina Patimang, SKM, membahas aspek regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Peraturan ini menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan Posyandu dan Pustu.
"Implementasi peraturan ini memerlukan dukungan kebijakan daerah dan keterlibatan aktif dari semua pihak, mulai dari pemerintah hingga kader di lapangan," jelas Agustina.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Kecamatan, Kelurahan, PKK, dan seluruh Puskesmas se-Kota Tarakan.
Advokasi ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan tata kelola Posyandu serta Pustu agar lebih efektif dalam mendukung pencapaian indikator kesehatan masyarakat. Penguatan layanan kesehatan primer ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat.
0 comments