| NO | KODE DATA | KODE SIPD | KONSEP | DEFINISI |
| 46 |
1.01.00.10782.19 |
- |
Satuan Pendidikan SLB Negeri |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Luar Biasa atau dikenal istilah SLB adalah sebuah lembaga pendidikan yang khusus diperuntukan bagi anak berkebutuhan khusus agar mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kekhususannya |
| 47 |
1.01.00.10783.19 |
- |
Satuan Pendidikan SLB Swasta |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Luar Biasa atau dikenal istilah SLB adalah sebuah lembaga pendidikan yang khusus diperuntukan bagi anak berkebutuhan khusus agar mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kekhususannya |
| 48 |
1.01.00.10784.19 |
- |
Satuan Pendidikan SLB |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Luar Biasa atau dikenal istilah SLB adalah sebuah lembaga pendidikan yang khusus diperuntukan bagi anak berkebutuhan khusus agar mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kekhususannya |
| 49 |
1.01.00.10785.19 |
- |
Satuan Pendidikan SDLB Negeri |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah sekolah pada tingkat dasar yang menampung beberapa jenis kelainan, yaitu : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, bahkan juga tunaganda yang ditampung dalam satu atap |
| 50 |
1.01.00.10786.19 |
- |
Satuan Pendidikan SDLB Swasta |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah sekolah pada tingkat dasar yang menampung beberapa jenis kelainan, yaitu : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, bahkan juga tunaganda yang ditampung dalam satu atap |
| 51 |
1.01.00.10787.19 |
- |
Satuan Pendidikan SDLB |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah sekolah pada tingkat dasar yang menampung beberapa jenis kelainan, yaitu : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, bahkan juga tunaganda yang ditampung dalam satu atap |
| 52 |
1.01.00.10788.19 |
- |
Satuan Pendidikan SMPLB Negeri |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Struktur kurikulum SMPLB sama dengan SMP umum. Satu jam pelajaran di SMPLB adalah 40 menit. Pembedanya adalah jumlah jam pelajaran di mata pelajaran tertentu, adanya mata pelajaran keterampilan yang dapat dipilih sesuai bakat dan minat, serta adanya program kebutuhan khusus |
| 53 |
1.01.00.10789.19 |
- |
Satuan Pendidikan SMPLB Swasta |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Struktur kurikulum SMPLB sama dengan SMP umum. Satu jam pelajaran di SMPLB adalah 40 menit. Pembedanya adalah jumlah jam pelajaran di mata pelajaran tertentu, adanya mata pelajaran keterampilan yang dapat dipilih sesuai bakat dan minat, serta adanya program kebutuhan khusus |
| 54 |
1.01.00.10790.19 |
- |
Satuan Pendidikan SMPLB |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Struktur kurikulum SMPLB sama dengan SMP umum. Satu jam pelajaran di SMPLB adalah 40 menit. Pembedanya adalah jumlah jam pelajaran di mata pelajaran tertentu, adanya mata pelajaran keterampilan yang dapat dipilih sesuai bakat dan minat, serta adanya program kebutuhan khusus |
| 55 |
1.01.00.10791.19 |
- |
Satuan Pendidikan SMLB Negeri |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
| 56 |
1.01.00.10792.19 |
- |
Satuan Pendidikan SMLB Swasta |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
| 57 |
1.01.00.10793.19 |
- |
Satuan Pendidikan SMLB |
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
| 58 |
1.01.00.10794.19 |
- |
PTK SD Negeri |
Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan Tenaga Kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan |
| 59 |
1.01.00.10795.19 |
- |
PTK SD Swasta |
Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan Tenaga Kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan |
| 60 |
1.01.00.10796.19 |
- |
PTK SD |
Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan Tenaga Kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan |