Standar Data
| NO | KODE DATA | KODE SIPD | KONSEP | DEFINISI |
|---|---|---|---|---|
| 346 | 1.03.00.12734.11 | - | Luasan | Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan |
| 347 | 1.03.00.12735.11 | - | Luasan | Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Kawasan permukiman meliputi kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan pendidikan, kawasan olahraga, kawasan transportasi, kawasan kesehatan dan kawasan peribadatan. |
| 348 | 1.03.00.12736.11 | - | Unit | Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |
| 349 | 1.03.00.12737.11 | - | Luasan | Kawasan peruntukan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan |
| 350 | 1.03.00.12738.11 | - | Luasan | Kawasan Produktif adalah Kawasan terbangun yang sesuai dengan peruntukan ijin lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai Kegiatan Produktif |
| 351 | 1.03.00.12739.11 | - | Luasan | Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanga. Kawasan Peruntukan Industri meliputi kawasan industri dan sentra industri kecil dan menengah. |
| 352 | 1.03.00.12741.11 | - | Luasan | RTH milik institusi tertentu/ orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain: berupa kebun, atau halaman rumah, atau gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan |
| 353 | 1.03.00.12743.11 | - | ||
| 354 | 1.03.00.12744.11 | - | Luasan | Ijin lokasi yang diterbitkan oleh DPMPTSP yang sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah |
| 355 | 1.03.00.12745.11 | - | ||
| 356 | 1.03.00.12746.11 | - | ||
| 357 | 1.03.00.12766.11 | - | ||
| 358 | 1.03.00.12767.11 | - | ||
| 359 | 1.03.00.12768.11 | - | ||
| 360 | 1.03.00.12769.11 | - |