Data Sektoral adalah data yang tersedia, bebas diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk melaksankan transprasi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan .
| No | Nama Data/Produsen Data | Satuan | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 171 | SOP penerbitan perizinan berusaha sub sektor pemasaran ikan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko melalui proses verifikasi - Dinas Perikanan | Dokumen | ||||||||
| 172 | SOP penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko melalui proses verifikasi - Dinas Perikanan | Dokumen | ||||||||
| 173 | Persyaratan penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, Serta tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing - Dinas Perikanan | Dokumen | ||||||||
| 174 | SOP penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, Serta tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing - Dinas Perikanan | Dokumen | ||||||||
| 175 | Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan (SIUP SIUP dan SIUP Pembenihan dan Pembesaran) - Dinas Perikanan | Rekomendasi | ||||||||
| 176 | Perizinan Berusaha bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang diterbitkan - Dinas Perikanan | Rekomendasi | ||||||||
| 177 | Monitoring kesehatan ikan dan lingkungan yang sekurang-kurangnya memuat data terkait pengendalian penyakit Ikan, pengendalian pakan dan obat lkan, pengendalian residu, pengendalian resistensi anti mikroba, pengendalian lingkungan budidaya, rehabilitasi lingkungan budidaya, dan/atau penyelenggaraan kesejahteraan Ikan (aquatic animal welfare) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota - Dinas Perikanan | Dokumen | ||||||||
| 178 | Sarana kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi persyaratan - Dinas Perikanan | Unit | ||||||||
| 179 | Prasarana kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi persyaratan - Dinas Perikanan | Unit | ||||||||
| 180 | pos kesehatan ikan terpadu - Dinas Perikanan | Unit |