Data Sektoral adalah data yang tersedia, bebas diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk melaksankan transprasi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan .
| No | Nama Data/Produsen Data | Satuan | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 141 | Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang menerima Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada terkait Pencatatan Sipil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Orang | ||||||||
| 142 | penduduk yang mendapatkan pelayanan penyelesaian masalah pendaftaran penduduk - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Orang | ||||||||
| 143 | Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil yang dilaksanakan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Laporan | ||||||||
| 144 | Penyediaan Data Agregat Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Data | ||||||||
| 145 | Rekap Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan provinsi dan kabupaten/kota - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Lembaga | ||||||||
| 146 | Kabupaten/kota melakukan kerjasama dengan RS/Faskes untuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Faskes | ||||||||
| 147 | Sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Kali | ||||||||
| 148 | Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Kali | ||||||||
| 149 | Pengadaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pemenuhan identitas resmi anak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||||||
| 150 | Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil menurut umur. - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |