Data Sektoral adalah data yang tersedia, bebas diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk melaksankan transprasi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan .
| No | Nama Data/Produsen Data | Satuan | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 101 | Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Dokumen | ||||||||
| 102 | ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Orang | ||||||||
| 103 | Dokumen Hasil Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Dokumen | ||||||||
| 104 | Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, dan Pengembangan Kompetensi, - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Dokumen | ||||||||
| 105 | Dokumen Lembaga Sertifikasi - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Dokumen | ||||||||
| 106 | ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tersertifikasi - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Orang | ||||||||
| 107 | Laporan Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, dan Sumber Belajar - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Laporan | ||||||||
| 108 | Dokumen Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Dokumen | ||||||||
| 109 | Standar Perangkat Pembelajaran, Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Fungsional yang Disusun - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Dokumen | ||||||||
| 110 | ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Orang |