TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan ini ditandai dengan penyerahan SK pengangkatan kepada 83 PPPK, yang terdiri dari 53 orang pada jabatan fungsional dan 30 orang pada jabatan pelaksana. Penyerahan SK ini sekaligus menandai perubahan status dari Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi PPPK.
Selain itu, turut dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS serta jabatan fungsional bagi 13 PNS, yang terdiri dari 2 jabatan fungsional dan 11 jabatan pelaksana di lingkungan Pemkot Tarakan.
Wali Kota dalam sambutannya memberikan arahan yang menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai terikat dengan aturan dan wajib menjaga kedisiplinan. âAmanah ini harus benar-benar dijaga. Dengan diangkatnya menjadi PPPK, saya berharap semangat kerja semakin meningkat,â ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan penilaian kinerja menjadi dasar dalam pemberian insentif atau TPP. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Ia menambahkan, birokrasi kini semakin menjadi sorotan publik, sehingga kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan. âASN baru diharapkan dapat membantu memperbaiki sistem dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,â tutupnya.