KBRN, Tarakan : Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan, pembahasan dan kajian UMP tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dan masih menggunakan formula yang sama. Walau begitu, ia mengaku adanya perubahan regulasi namun tidak mengubah penilaian indikatornya.
âUntuk penyesuaian UMK nanti setelah penyesuaian di Provinsi (Pemprov Kaltara), jadi kami memang sudah mengawali rapat dengan tim, tapi belum masuk ke substansinya. Belum ke pembahasan untuk penyesuaiannya.
Tetapi kemarin baru untuk membahas tata tertib untuk pelaksanaan rapat tim Depeko. Kemudian pertemuan tahap kedua, direncanakan besok. Besok itu mungkin paparan dulu dari BPS. Karena data-data yang menentukan itu adalah BBS,â ujarnya, Senin (20/11).
âBiasanya pembahasan UMK biasanya 3 kali pertemuan. Mudah-mudahan tidak terlalu alot lah. Karena formulanya kan sudah ada. Kalau ini kami berencana melakukan perubahan PP 36 menjadi PP 51 tahun 2023. Setelah itu tim Depeko akan memberikan rekomendasi kepada pak Wali untuk diteruskan di ke pak Gubernur,â sambungnya.
Ia pun mengatakan, pembahasan kedua dilakukan pada Selasa (31/11) yang melibatkan Depeko, akademisi, Apindo dan serikat pekerja. Meski mengakui adanya kenaikan ekonomi, namun ia belum memastikan apakah tahun ini bakal terjadi kenaikan atau tidak.