Tarakan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan menertibkan pedagang musiman yang berjualan di pinggir jalan pada Sabtu dini hari (24/1/2026).
Operasi berlangsung mulai pukul 00.30 - 03.30 Wita. Petugas menyasar pedagang di sepanjang jalan Yos Sudarso hingga Mulawarman yang berada di Kecamatan Tarakan Barat dan Tarakan Tengah.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Tarakan, Marzuki membenarkan. Tindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Kenyamanan Kota.
"Malam itu kita menyasar dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Tarakan Tengah dengan Kecamatan Tarakan Barat. Target kita adalah pedagang kaki lima musiman yang bertebaran beberapa waktu ini karena memang masuk musim buah," ujar Marzuki, Sabtu.
Menurutnya, keberadaan mereka berjualan, melanggar aturan. Karena berada di fasilitas umum. Selain itu, sampah mereka juga tertinggal di lokasi sehingga dinilai mengganggu keindahan kota. Ada juga yang setelah berjualan, barang-barangnya ditinggal di lokasi.
Meski menyasar pedagang kaki lima musiman, namun petugas turut juga menertibkan pedagang kaki lima yang beraktifitas setiap hari. Seperti menjual bensin botolan.
"Bukan hanya pedagang kaki lima musiman. Jadi semalam juga kita tertibkan beberapa rak-rak bentol, ada rombong yang kami angkut yang di Tarakan Barat," beberapa Marzuki.
Ada pula pedagang yang berjualan di SPBU. Namun telah ditertibkan petugas dengan diminta berjualan di tempat lain yang bukan fasilitas umum.
"Ada tempat-tempat yang memang kami larang berjualan. Seperti di SPBU. Itu angsung kami suruh cari tempat lain. Yang di samping polres juga sudah kami arahkan jangan berjualan di situ," tutur Marzuki.
Selain menertibkan, petugas juga memasang stiker terhadap rombong yang ditinggal. Ada sekitar 30 stiker yang ditempel.
Satpol PP memberi waktu tiga hari bagi pedagang untuk menghadapi PPNS di masing-masing kecamatan agar dapat diberikan pembinaan.
Apabila di kemudian hari masih didapati berjualan di pinggir jalan, pihaknta akan mengangkut barang-barang dagangan mereka.
"Kita kasih tenggat waktu tiga hari untuk segera menghadap PPNS. Contohnya tadi malam kan kita giatnya di Tengah dan Barat. Sekarang di tiap-tiap kecamatan ada Satpol PP dan PPNS. Jadi mereka menghadap ke situ, nanti diarahkan. Kalau juga masih membandel kami akan melakukan tindakan non yustisi. Seperti pengangkutan atau penertiban barang-barang yang ditinggalkan," tegas Marzuki.
Marzuki menegaskan bahwa meski dilakukan penertiban pihaknya tetap bertindak humanis kepada pedagang. Karena itu, kegiatan sengaja dilaksanakan dini hari untuk menghindari kontak fisik dan perdebatan
Marzuki mengimbau pedagang agar berjualan pada tempat yang tidak melanggar aturan. Selain itu, menjaga kebersihan kota. Karena sering ditemukan banyak kulit buah di lokasi berjualan.
Pedagang juga diharapkan dapat merapikan barang-barang jualannya. Tidak ditinggal di lokasi berjualan. Karena dinilai mengganggu keindahan kota.
Sementara itu, Marzuki juga menanggapi banyaknya pedagang buah yang berjualan di Jalan Sei. Sesayap tepatnya di depan Gedung Tenis Indoor Telaga Keramat.
Menurutnya, sesuai arahan Wali Kota Tarakan, mereka akan direlokasi. Akan tetapi untuk pelaksanaannya ia serahkan ke Kecamatan Tarakan Timur.
"Rencananya mau direlokasi sesuai arahan dari wali kota. Cuma koordinasinya nanti teman-teman dari kecamatan," ungkap Marzuki. (Rajab)
Sumber : RRI Tarakan