TARAKAN â Raperda tentang APBD Kota Tarakan tahun anggaran 2023 secara resmi disetujui untuk disahkan menjadi Perda pada Selasa, 29 November 2022.
Keputusan ini diambil secara bulat oleh seluruh anggota DPRD yang hadir di Ruang Rapat Utama DPRD dalam Rapat Paripurna yang dihadiri secara oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, serta turut pula disaksikan oleh Perangkat Daerah, unsur masyarakat, dan pers.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota menyampaikan bahwa pihaknya selaku eksekutif menyetujui Raperda ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak sehingga Raperda ini dapat dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, sekaligus menerangkan bahwa APBD ini menjadi instrumen mewujudkan kesejahteraan, mencapai target pembangunan, dan dijalankan dengan prinsip good governance.
Di samping itu, Wali Kota dalam keterangannya juga mengamalkan bahwa APBD ini telah disusun dengan postur yang siap untuk menghadapi tantangan dan target pembangunan di tahun mendatang. Adapun jumlah total belanja APBD 2023 yaitu sejumlah 1,16 triliun rupiah, yang akan dibiayai oleh Pendapatan Daerah dari Dana Perimbangan, Pendapatan Asli Daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.