Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Mau Nikah Saat Weekend atau Libur? Tenang, Masih Bisa Dilayani

0 comments 2025-01-13 07:40:22  

Mau Nikah Saat Weekend atau Libur? Tenang, Masih Bisa Dilayani..

Regulasi terbaru itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA terbaru ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

Pada Pasal 16, disebutkan bahwa akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Dengan demikian, KUA tetap melayani akad nikah di hari libur (Sabtu/Minggu).

Merujuk informasi Kemenag RI, pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. 

Di antara keduanya, terdapat perbedaan biaya nikah baik di KUA pada hari dan jam kerja ataupun pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja. 

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Nikah #Pernikahan #KUA #JadwalNikah #Kependudukan

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon