Tarakan - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menerima Kunjungan Kerja Komisi I, II, III, dan IV DPD RI Ke Pemerintah Kota Tarakan, tentang Undnag-Undang No. 20 Tahun 2003 diruang Rapat Wali Kota Tarakan, Selasa (30/1/2024).
Kunjungan kerja kali ini dipimpin oleh Hasan Basri, turut hadir juga Asisten I Pemkot Tarakan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, KPU kota Tarakan, Bawaslu Kota Tarakan, Hipmi Kota Tarakan, KNPI Kota Tarakan.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka inventarisasi materi pengawasanUndang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait implementasi projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) khususnya pendidikan politik terhadap pemilih pemula.
Hal inidilakukan mengingat perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak peduli dan labil terhadap dunia politik menyebabkan kesadaran dalam berpolitik kurang yang berdampak pada minimnya partisipasi pemilih pemula.
Dengan adanya pendidikan pemilih pemula tersebut diharapkan pemilih pemula berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya karena pemilu dan pemilihan adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk mengahasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggung jawab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait implementasi projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) khususnya pendidikan politik terhadap pemilih pemula dapat memberikan manfaat bagi pemilih pemula dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu Tahun 2024 yang akan datang.