Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Tarakan terus melakukan pembenahan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Adapun layanan informasi tersebut meliputi Informasi Layanan Darurat (ILD) 112 Kota Tarakan, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan sinergi program nasional dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dari ketiga layanan informasi tersebut, ILD 112 merupakan program kerja Pemerintah Kota Tarakan di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. H. Khairul, M.Kes yang telah berjalan sejak enam tahun lalu. Layanan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Pemerintah Kota Tarakan memiliki layanan darurat atau ILD 112 yang menjadi program Bapak Wali Kota sejak periode sebelumnya hingga saat ini. Layanan ini kami nilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada kondisi tertentu atau keadaan darurat", terang Endah Sarastiningsih, selaku Kepala DKISP, dalam program dialog Tarakan TV.
Layanan dalam ILD 112 meliputi layanan ambulans, mobil jenazah, penanganan bencana, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum. Layanan ini akan diteruskan ke pihak kepolisian apabila diperlukan. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara gratis dengan menghubungi nomor 112.
Pemerintah Kota Tarakan berharap layanan ini dapat digunakan secara bijak agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (ik)