KBRN, Tarakan: Disdik Tarakan sudah mensosialisasikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang sekolah untuk melaksanakan perpisahan dengan memungut biaya dari siswa atau orang tua. Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan, Kamal, jika pihaknya cukup prihatin adanya pungutan biaya perpisahan yang membebani orang tua siswa. Namun, saat ini masih banyak sekolah yang tetap melaksanakan pungutan untuk kegiatan tersebut.
"Kami sudah mengirimkan Surat Edaran Kemendikbudristek tekait larangan kepada sekolah untuk melaksanakan agenda seremonial dengan memungut biaya. Artinya dalam hal ini pemerintah tidak melarang asalkan tidak ada pungutan biaya apalagi sampai membebani orang tua," ujarnya, Sabtu (3/5/2025).ââ¬â¹
Ramainya isu terkait fenomena kegiatan seremonial sekolah yang bersifat tidak wajib menjadi pro dan kontra di masyarakat. Meski banyak yang menyatakan tidak setuju lantaran dinilai membebani orang tua, namun tidak sedikit masyarakat yang mendukung kegiatan tersebut lantaran dianggap memberikan kesan positif bagi siswa.
Sumber : RRI Tarakan