KBRN, Tarakan: Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tarakan akan dimulai 7 Juli.
Agar pelaksanaan berjalan tertib dan lancar, Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan akan membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat menemukan persoalan terkait SPMB.
ââ¬ÅSama seperti tahun sebelumnya, kita akan membuka posko pengaduan untuk meminimalisir masalah di lapangan. Kepada masyarakat, kalau ada masalah bisa diselesaikan di sekolah dan kita berharap sekolah bisa memberikan solusi terbaik dulu. Kalau mentok, sebaiknya masyarakat bisa datang ke dinas untuk dicarikan solusinya,ââ¬Â ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Tarakan, Kamal, Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, Kamal juga mengimbau kelurahan agar dapat mengedukasi warganya yang ingin mengurus domisili agar tidak didasarkan pada keinginan mendaftar SPMB.
Karena untuk mendaftar melalui jalur domisili, telah menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang mengikuti orang tua, bukan menumpang dan KK berlaku minimal 1 tahun.
ââ¬ÅKelurahan perlu mengedukasi juga masyarakat ketika membuat domisili jangan ditolak, tetapi ditanya ini untuk apa? Misalnya untuk penerimaan siswa baru, disitulah kami butuh kelurahan menjelaskan tahun ini tidak lagi berlaku yang namanya domisili. Tetap yang digunakan KK yang betul-betul ikut dengan orang tua, bukan numpang,ââ¬Â tutur Kamal.
Adapun domisili yang diperbolehkan dalam aturan, menurut Kamal, hanya dalam kondisi darurat. Yaitu kasus sosial seperti anak terlantar atau kasus bencana alam seperti anak korban tanah longsor atau kebakaran.
SPMB nanti telah menggunakan Permindikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Di antara aturannya tidak dibolehkan lagi ada penambahan rombel setiap sekolah.
Karena itu, pihaknya telah menginstruksikan ke sekolah untuk melakukan pemetaan kebutuhan rombel. Hasil pemetaan telah dilaporkan ke Kemendikdasmen untuk diketahui.
Adapun untuk jumlah siswanya, menurut Kamal, disesuaikan kebutuhan. Misalnya dalam satu sekolah hanya membuka 2 rombel, dengan setiap rombel diisi 28 siswa, bisa saja kebutuhannya hanya 34 siswa. Karena mungkin ada siswa yang tidak naik kelas. Sehingga masuk dalam kuota penerimaan siswa baru. (Rajab)
Sumber : RRI Tarakan