Cara Klaim Asuransi Kematian Jemaah Haji 2025
Jemaah haji reguler Indonesia yang wafat selama masa penyelenggaraan ibadah haji, baik di Arab Saudi maupun di tanah air, berhak mendapatkan asuransi kematian. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah dan perusahaan asuransi yang ditunjuk selama masa haji berlangsung.
Per tanggal 23 Juni 2025, tercatat sebanyak 365 jemaah haji Indonesia telah wafat. Bagi ahli waris, penting untuk segera memahami dan mengajukan klaim asuransi kematian dengan ketentuan dan cara yang telah ditetapkan.
Besar manfaat yang diterima oleh ahli waris berbeda tergantung penyebab wafatnya jemaah:
â Wafat karena sakit atau sebab non-kecelakaan:
Mendapatkan santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
â Wafat karena kecelakaan:
Mendapatkan santunan dua kali lipat Bipih sesuai embarkasi.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Asuransi Jemaah Haji
â Jika Jemaah Wafat di Arab Saudi:
Surat pengantar dari Kementerian Agama (Kemenag)
Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan Indonesia di Jeddah
Jika karena kecelakaan, sertakan juga Surat Keterangan Kecelakaan dari perwakilan di Jeddah
Print out data dari sistem Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal
â Jika Jemaah Wafat di Indonesia:
Surat pengantar dari Kemenag
Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang
Resume medis atau kronologis kematian (dilegalisir/diketahui pejabat berwenang)
Fotokopi identitas jemaah
Print out data Siskohat
Proses klaim asuransi bisa dilakukan dengan dua cara utama:
1. Via Portal e-Klaim JMA Syariah
Akses portal resmi e-Klaim JMA Syariah
Unggah seluruh dokumen persyaratan
Cek status klaim dan bukti pembayaran melalui portal
2. Via Email
Kirim seluruh dokumen ke email resmi:
ð§ klaim-haji@jmasyariah.com
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #AsuransiHaji #AsuransiKematian #Haji2025 #Haji #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id