21/11/2025
0 comments
VPL SERIES ke-10 — ASN TALENT ACADEMY EXPLORE 2025- Optimalisasi Flexible Working Arrangement (FWA) melalui Zoom Meeting
Konsep Flexible Working Arrangement (FWA)
atau fleksibilitas kerja bagi pemerintah saat ini menjadi sebuah keniscayaan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny
Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan bahwa konsep fleksibilitas kerja yang
dikenalkan pada tahun 2018 sempat tidak mendapat kepercayaan
publik. Konsep FWA mulai dapat dilaksanakan saat pandemi Covid-19 muncul
pada tahun 2019.
Fleksibilitas kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan
Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu
tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan
penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pengaturan pelaksanaan fleksibilitas
kerja saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 94/ 2021 tentang
Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Fleksibilitas kerja tersebut dilakukan untuk meningkatkan
kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui
penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem
pemerintahan berbasis elektronik. Fleksibilitas kerja ini dibagi menjadi dua,
yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu.
Fleksibilitas kerja secara lokasi merupakan pelaksanaan
tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat
tinggal pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan fleksibilitas
kerja secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat
dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan
jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Eksibilitas kerja bukan merupakan hak pegawai melainkan
diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan penerapannya dilakukan dengan
penuh tanggung jawab dan akuntabel untuk mencapai kinerja organisasi.