27/11/2025   0 comments

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Tarakan Utara

Masalah stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis masih menjadi salah satu tantangan utama pembangunan manusia di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara. Stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak yang lebih pendek dari seharusnya, tetapi juga memengaruhi perkembangan otak, kemampuan kognitif, prestasi belajar, serta produktivitas ekonomi pada masa dewasa. Dengan demikian, stunting merupakan masalah multidimensi yang berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah menetapkan target penurunan prevalensi stunting nasional menjadi 14 persen pada tahun 2024. Upaya percepatan ini dilaksanakan secara terintegrasi melalui pelaksanaan delapan (8) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting oleh pemerintah daerah, dengan dukungan lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, dunia usaha, organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Tarakan Utara dilaksanakan pada Kamis (27/11/2025) DP3APPKB Kota Tarakan diwakili oleh ibu Hadriana, S.ST, Ners.