27/11/2025
0 comments
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Tarakan Utara
Masalah stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak balita
akibat kekurangan gizi kronis masih menjadi salah satu tantangan utama
pembangunan manusia di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara.
Stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak yang lebih pendek
dari seharusnya, tetapi juga memengaruhi perkembangan otak, kemampuan kognitif,
prestasi belajar, serta produktivitas ekonomi pada masa dewasa. Dengan
demikian, stunting merupakan masalah multidimensi yang berpengaruh terhadap kualitas
sumber daya manusia dan daya saing daerah.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting telah menetapkan target penurunan prevalensi
stunting nasional menjadi 14 persen pada tahun 2024. Upaya percepatan ini
dilaksanakan secara terintegrasi melalui pelaksanaan delapan (8) aksi
konvergensi percepatan penurunan stunting oleh pemerintah daerah, dengan
dukungan lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, dunia usaha,
organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Tarakan Utara dilaksanakan pada Kamis (27/11/2025) DP3APPKB Kota Tarakan diwakili oleh ibu Hadriana, S.ST, Ners.