17/11/2025
0 comments
Rapat Koordinasi dan Monev Anggaran Responsif Gender serta Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Monitoring dan evaluasi Anggaran Responsif Gender (ARG)
adalah proses penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk
kegiatan yang berkaitan dengan isu gender sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Proses ini melibatkan pemantauan dan evaluasi yang komprehensif dan integratif
dalam pelaksanaan PPRG, yang akan memberikan informasi tentang proses dan
tahapan pelaksanaan PPRG, serta mengidentifikasi kendala dan
kegiatan/intervensi yang diperlukan untuk perbaikan. Dengan pemantauan dan
evaluasi yang baik, pelaksanaan PPRG di masing-masing Perangkat
Daerah (PD) dapat dilakukan lebih efektif, dan kesesuaian proses dengan apa
yang direncanakan dapat dilihat.
Anggaran responsif gender adalah proses penganggaran yang
memperhatikan aspek dan upaya untuk memajukan kesetaraan gender. Proses ini
dilakukan dengan mempengaruhi proses penganggaran, alokasi sumber daya,
pemantauan dan pelaporan dengan tujuan utama untuk memastikan dan merespon
problem kesenjangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan.
Sedangkan penandaan Anggaran Gender adalah proses
identifikasi urusan, bidang urusan, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan
alokasi anggaran pada perangkat daerah yang mempunyai kontribusi terhadap
peningkatan indikator kesetaraan dan keadilan gender. Proses penandaan anggaran
responsif gender ini penting dengan beberapa manfaat strategis sebagai berikut:
- Untuk
mengukur indikator komitmen dan kinerja memajukan kesetaraan gender.
Melalui hasil penandaan anggaran responsif gender Pemerintah dapat
memantau kinerja Belanja Daerah yang berkontribusi terhadap pencapaian
indikator pembangunan kesetaraan gender, baik jangka panjang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), jangka menengah dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun tahunan dalam Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Masukan
strategis bagi Penyusunan Kebijakan Pembangunan Kesetaraan Gender.
Pemerintah Nasional dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil
Penandaan Anggaran Responsif Gender sebagai basis penyusunan kebijakan
pembangunan kesetaraan gender.
- Meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) aparatur. Implementasi
penandanaan anggaran responsif gender membutuhkan kemampuan khusus bagi
Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah dalam melakukan analisis gender
dan identifikasi urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan
sub-kegiatan yang berkontribusi terhadap indikator pembangunan gender
(misalnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Ketimpangan Gender
(IKG));
- Meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas anggaran. Penandaan Anggaran
Responsif Gender menyaratkan adanya keterbukaan informasi data terpilah
gender dan anggaran responsif gender sehingga ketepatan sasaran alokasi
anggaran dapat dijamin dan diharapkan berdampak untuk memajukan kesetaraan
gender.
Pembaharuan Agenda Pengarusutamaan Gender
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui KPAPO Bappenas dan
KPPPA sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang
Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (Stranas
PUG) yang telah sampai pada tahap harmonisasi. Stranas PUG ini akan memuat
langkah-langkah strategis, panduan dan aksi untuk merespon masalah dan
tantangan PUG.
Sambil menunggu Stranas PUG yang terbaru disahkan, sistem
penandaan ARG yang telah diterbitkan di SIPD ini merupakan langkah awal yang
penting untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran daerah yang
responsif gender. Juga sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, penandaan ARG
di SIPD dapat didorong sebagai panduan penyusunan APBD tahun 2026 oleh
Kemendagri untuk seluruh daerah di Indonesia.
Rapat Koordinasi dan Monev Anggaran Responsif Gender serta Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah dilaksanakan pada hari Senin, 17-11-2025 di ruang Imbaya Pemkot Tarakan, dibuka oleh Bpk Asisten Ilyas dengan narasumber Bpk. Basriyadi, dan ibu Deny Puspita Rini, S.Sos dengan moderator ibu dr. Jumiati selaku Kabid PPPA








