17/11/2025   0 comments

Rapat Koordinasi dan Monev Anggaran Responsif Gender serta Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Monitoring dan evaluasi Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah proses penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan isu gender sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Proses ini melibatkan pemantauan dan evaluasi yang komprehensif dan integratif dalam pelaksanaan PPRG, yang akan memberikan informasi tentang proses dan tahapan pelaksanaan PPRG, serta mengidentifikasi kendala dan kegiatan/intervensi yang diperlukan untuk perbaikan. Dengan pemantauan dan evaluasi yang baik, pelaksanaan PPRG di masing-masing Perangkat Daerah (PD) dapat dilakukan lebih efektif, dan kesesuaian proses dengan apa yang direncanakan dapat dilihat.

Anggaran responsif gender adalah proses penganggaran yang memperhatikan aspek dan upaya untuk memajukan kesetaraan gender. Proses ini dilakukan dengan mempengaruhi proses penganggaran, alokasi sumber daya, pemantauan dan pelaporan dengan tujuan utama untuk memastikan dan merespon problem kesenjangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan penandaan Anggaran Gender adalah proses identifikasi urusan, bidang urusan, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan alokasi anggaran pada perangkat daerah yang mempunyai kontribusi terhadap peningkatan indikator kesetaraan dan keadilan gender. Proses penandaan anggaran responsif gender ini penting dengan beberapa manfaat strategis sebagai berikut:

  1. Untuk mengukur indikator komitmen dan kinerja memajukan kesetaraan gender. Melalui hasil penandaan anggaran responsif gender Pemerintah dapat memantau kinerja Belanja Daerah yang berkontribusi terhadap pencapaian indikator pembangunan kesetaraan gender, baik jangka panjang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), jangka menengah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

  2. Masukan strategis bagi Penyusunan Kebijakan Pembangunan Kesetaraan Gender. Pemerintah Nasional dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil Penandaan Anggaran Responsif Gender sebagai basis penyusunan kebijakan pembangunan kesetaraan gender.  

  3. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) aparatur. Implementasi penandanaan anggaran responsif gender membutuhkan kemampuan khusus bagi Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah dalam melakukan analisis gender dan identifikasi urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang berkontribusi terhadap indikator pembangunan gender (misalnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Ketimpangan Gender (IKG));

  4. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas anggaran. Penandaan Anggaran Responsif Gender menyaratkan adanya keterbukaan informasi data terpilah gender dan anggaran responsif gender sehingga ketepatan sasaran alokasi anggaran dapat dijamin dan diharapkan berdampak untuk memajukan kesetaraan gender.

Pembaharuan Agenda Pengarusutamaan Gender

Saat ini Pemerintah Indonesia melalui KPAPO Bappenas dan KPPPA sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) yang telah sampai pada tahap harmonisasi. Stranas PUG ini akan memuat langkah-langkah strategis, panduan dan aksi untuk merespon masalah dan tantangan PUG.

Sambil menunggu Stranas PUG yang terbaru disahkan, sistem penandaan ARG yang telah diterbitkan di SIPD ini merupakan langkah awal yang penting  untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran daerah yang responsif gender. Juga sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, penandaan ARG di SIPD dapat didorong sebagai  panduan penyusunan APBD tahun 2026 oleh Kemendagri untuk seluruh daerah di Indonesia.

Rapat Koordinasi dan Monev Anggaran Responsif Gender serta Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah dilaksanakan pada hari Senin, 17-11-2025 di ruang Imbaya Pemkot Tarakan, dibuka oleh Bpk Asisten Ilyas dengan narasumber Bpk. Basriyadi, dan ibu Deny Puspita Rini, S.Sos dengan moderator ibu dr. Jumiati selaku Kabid PPPA