25/11/2025   0 comments

Pemenuhan Capaian MCSP terkait Pokir, Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial

Pada Pedoman Penilaian MCP KPK Tahun 2025, disebutkan bahwa pada area perencanaan titik rawan korupsi, terletak pada salah satunya Pokok Pikiran (Pokir) yang diajukan tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD, adanya perubahan Pokir pada saat pembahasan KUA PPAS, Pokir yang diusulkan dilaksanakan sendiri oleh pengusul bukan oleh PA/KPA terkait, dan ada Pokir diminta besaran/alokasi pagu nilai tertentu tanpa adanya rincian kebutuhan riil sehingga menimbulkan risiko korupsi.

Untuk itu seperti yang disampaikan oleh pimpinan rapat, agar semua Kepala Perangkat Daerah membuat Pakta Integritas yang terkait pelaksanaan Pokir, Hibah, dan/atau bantuan sosial. Selain itu, diminta untuk semua Perangkat Daerah teknis pelaksana Pokok Pikiran menyusun laporan hasil pengawasan Pokir yang dilaksanakan Tahun 2025. Laporan yang disusun meliputi data Pokir, realisasi keuangan dan fisik, penerima manfaat Pokir, lokasi pelaksanaan Pokir, dan dokumentasi hasil pengawasan.

Rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Kota Tarakan pada hari Selasa, 25-11-2025, dihadiri oleh ibu Annisa Mariam, S.H. selaku Plh. Kasubag Umum DP3APPKB Kota Tarakan.