25/11/2025
0 comments
Pemenuhan Capaian MCSP terkait Pokir, Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial
Pada Pedoman Penilaian MCP KPK Tahun 2025, disebutkan bahwa
pada area perencanaan titik rawan korupsi, terletak pada salah satunya Pokok
Pikiran (Pokir) yang diajukan tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD, adanya
perubahan Pokir pada saat pembahasan KUA PPAS, Pokir yang diusulkan
dilaksanakan sendiri oleh pengusul bukan oleh PA/KPA terkait, dan ada Pokir
diminta besaran/alokasi pagu nilai tertentu tanpa adanya rincian kebutuhan riil
sehingga menimbulkan risiko korupsi.
Untuk itu seperti yang disampaikan oleh
pimpinan rapat, agar semua Kepala Perangkat Daerah membuat Pakta Integritas
yang terkait pelaksanaan Pokir, Hibah, dan/atau bantuan sosial. Selain itu,
diminta untuk semua Perangkat Daerah teknis pelaksana Pokok Pikiran menyusun
laporan hasil pengawasan Pokir yang dilaksanakan Tahun 2025. Laporan yang
disusun meliputi data Pokir, realisasi keuangan dan fisik, penerima manfaat
Pokir, lokasi pelaksanaan Pokir, dan dokumentasi hasil pengawasan.
Rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Kota Tarakan pada hari Selasa, 25-11-2025, dihadiri oleh ibu Annisa Mariam, S.H. selaku Plh. Kasubag Umum DP3APPKB Kota Tarakan.


