17/11/2025   0 comments Tags: Berita Pilihan

Pelatihan Pengelolaan Perpustakaan Khusus di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah. (PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS)


Diadakan pada tanggal 17 s/d 18 -11-2025 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan yang dihadiri oleh Plh. Kasubag Umum ibu ANISSA MARIAM, S.H (Kasubag PRK). Pelatihan pengelolaan perpustakaan khusus adalah program yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pustakawan serta tenaga pengelola perpustakaan dalam mengelola perpustakaan modern. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, seperti manajemen koleksi, pemanfaatan teknologi perpustakaan digital, dan strategi layanan yang berorientasi pada pengguna. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan mendukung dunia pendidikan serta literasi di Indonesia.