Pelatihan Pengelolaan Perpustakaan Khusus di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang
diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di
lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat,
lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau
organisasi lain. Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah adalah
Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi
pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah. (PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS)
Diadakan pada tanggal 17 s/d 18 -11-2025 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kota Tarakan yang dihadiri oleh Plh. Kasubag Umum ibu ANISSA MARIAM, S.H
(Kasubag PRK). Pelatihan pengelolaan perpustakaan khusus adalah program
yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pustakawan serta
tenaga pengelola perpustakaan dalam mengelola perpustakaan modern. Pelatihan
ini mencakup berbagai aspek, seperti manajemen koleksi, pemanfaatan teknologi
perpustakaan digital, dan strategi layanan yang berorientasi pada pengguna.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan kualitas
layanan perpustakaan dan mendukung dunia pendidikan serta literasi di
Indonesia.