Data Sektoral
Data Sektoral adalah data yang tersedia, bebas diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk melaksankan transprasi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang selaras seirama, saling bahu membahu membangun Kabupaten Pemalang lebih sejahtera.
No | Nama Data | Satuan | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
21 | Proporsi Rumah Tangga dengan akses internet - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | % | ||||||||
22 | Persentase penduduk usia 5 tahun keatas yang mengakses internet - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
23 | Proporsi Rumah Tangga yang memiliki komputer pribadi - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | % | ||||||||
24 | Persentase perangkat daerah yang terkoneksi di Jaringan Intra Pemerintah atau menggunakan akses internet yang diamankan yang disediakan oleh Dinas Kominfo - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
25 | Persentase perangkat daerah yang menggunakan akses internet yang berkualitas yang disediakan Dinas Kominfo - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
26 | Tersedianya sistem elektronik komunikasi intra pemerintah yang disediakan Dinas Kominfo (berbasis suara, video, teks, data dan sinyal lainnya) dengan memanfaatkan jaringan intra pemerintah - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
27 | Persentase kegiatan (event), perangkat daerah dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan secara daring dengan memanfaatkan domain dan sub domain Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan PM Kominfo No.5/2015 - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
28 | Persentase perangkat daerah yang memiliki portal dan situs web yang sesuai standar - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
29 | Persentase perangkat daerah yang mengimplementasikan layanan aplikasi umum dan aplikasi khusus yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian | |||||||||
30 | Persentase layanan SPBE (layanan publik dan layanan administrasi pemerintahan) yang tercantum dalam dokumen proses bisnis yang telah diimplementasikan secara elektronik - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian |