TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., memimpin rapat koordinasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Ruang Rapat Wali Kota Tarakan, Rabu (30/9/2026).
Rapat membahas kesiapan dokumen pendukung pembangunan SNT, khususnya kelengkapan sertifikat dan dokumen administrasi lainnya sebagai persyaratan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam rapat tersebut, pihak Kejaksaan Agung RI menegaskan pentingnya memastikan seluruh dokumen pendukung terpenuhi sejak awal, sehingga proses pembangunan SNT dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala, termasuk dalam proses pengucuran anggaran dari pemerintah pusat.
Disampaikan pula bahwa proses pemenuhan dan penyelesaian sertifikat untuk pembangunan SNT saat ini terus berjalan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh persyaratan pembangunan terpenuhi sesuai ketentuan.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para kepala perangkat daerah, serta Iman Khilman, S.H., M.H., Kasi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Strategis JAMINTEL; Aksyam, S.H., Jaksa Ahli Madya pada Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Strategis; Imdad Mahatfa Virya, S.H., Jaksa Ahli Muda pada Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi; Andrianus Hendro Triatmoko, S.T., M.T., Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan; serta perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.