TARAKAN - Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes. bersama Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan dalam rangka penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (28/9/2026), di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.
Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Tarakan menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan, termasuk kajian, pendalaman materi, penyempurnaan, harmonisasi, dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Pembahas Raperda, serta Tim Anggaran Pemerintah Kota Tarakan atas kerja sama dan kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, Pemerintah Kota Tarakan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tarakan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Tarakan akan menindaklanjuti penetapan tersebut melalui penyesuaian perangkat daerah, penyusunan peraturan pelaksanaan, serta penataan kelembagaan dan sumber daya aparatur sesuai ketentuan yang berlaku.