Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Pemkot Tarakan Bebaskan Denda PBB-P2 1995–2026 hingga 30 November

0 comments 2026-10-13 15:45:01  

Tarakan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan meluncurkan program pembebasan/penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 1995 hingga 2026. Program keringanan ini berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan bahwa kebijakan insentif pajak ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Tarakan.

"Program penghapusan denda PBB-P2 ini memberikan kesempatan emas bagi warga Tarakan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 1995 sampai 2026 untuk melunasinya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Kami imbau masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya sebelum masa berlaku habis pada 30 November mendatang," ujar dr. Khairul.

Wali Kota menjelaskan bahwa penerimaan PBB-P2 sangat vital dalam mendukung laju roda pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan fasilitas umum di Bumi Paguntaka.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penataan kota. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita tertib membayar pajak untuk kemajuan Tarakan," tambahnya.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemkot Tarakan menyediakan berbagai saluran pengecekan serta pembayaran PBB-P2 secara langsung maupun digital.

Masyarakat yang ingin mengecek besaran tunggakan pokok PBB-P2 dapat mengakses secara online melalui portal resmi smartpbb.tarakankota.go.id atau mendatangi kantor kelurahan setempat.

Proses pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang bekerja sama, di antaranya:

  • Layanan Tatap Muka: Loket/gerai di kantor kelurahan setempat dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan.
  • Perbankan & Retail: Bankaltimtara, Bank BCA, PT Pos Indonesia, Indomaret, dan Alfamart.
  • Digital & E-Wallet: Aplikasi Smart PBB Tarakan, QRIS, OVO, GoPay, Tokopedia, serta Shopee.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program penghapusan denda PBB-P2 ini, Pemkot Tarakan menyediakan layanan informasi khusus melalui saluran WhatsApp resmi PBB-P2 di nomor 0811-5355-335.

Sumber : RRI Tarakan

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon