Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat wali kota ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilaksanakan selama 30 hari. Fokus pemeriksaan meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pendataan dan penetapan, penagihan, pemungutan, hingga penyetoran.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan agar hasil yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan. Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi pembangunan kota.