Tarakan - Panjangnya alur birokrasi verifikasi data antarinstansi memicu keterlambatan pembayaran iuran serta tersendatnya klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan nelayan rentan di Tarakan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kecil dan aktif di Tarakan sendiri saat ini menaungi sekitar 2.490 nelayan rentan berusia maksimal 65 tahun.
Program Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan ini memberikan jaminan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian, baik saat melaut maupun aktivitas harian di darat, dengan nilai santunan mencapai Rp 40 juta hingga ratusan juta rupiah.
Namun belakangan, sejumlah peserta mengeluhkan lambatnya pencairan klaim santunan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Tarakan, Ardiansyah mengakui, kendala utama bukan berada pada BPJS Ketenagakerjaan, melainkan adanya keterlambatan penyetoran iuran dari Pemerintah Kota yang dipicu oleh alur birokrasi ganda.
Skema pendaftaran dan pembayaran yang kini harus melewati Dinas Sosial membuat rantai verifikasi menjadi ganda, hingga berisiko menonaktifkan kepesertaan nelayan.
"Klaim dari masyarakat ke BPJS kenapa belum dibayar? Karena ada keterlambatan pembayaran dari pemerintah, akhirnya berdampak ke BPJS. Kalau dulu kan verifikasi cuma di kami, langsung sampaikan ke BPJS, selesai. Sekarang lewat Dinas Sosial lagi. Kami verifikasi, sampaikan ke Sosial, verifikasi lagi. Jadi bertambah panjang dan memakan waktu," ujar Ardiansyah, Rabu (2/9/2026).
Ardiansyah menambahkan, apabila penyetoran iuran menunggak hingga masuk bulan keempat atau kelima, sistem BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan membekukan kepesertaan menjadi non-aktif.
Hal inilah yang memicu klaim warga tertolak atau tertunda. Dinas Perikanan menyatakan siap jika kebijakan pengelolaan dan verifikasi dikembalikan sepenuhnya ke instansinya agar alur pembayaran iuran bisa berjalan tepat waktu setiap bulan.
"Kalau dikembalikan ke kami, kami siap. Data selalu kami update, bahkan minimal 30 kali update data sudah kami lakukan. Kasihan juga teman-teman di Dinas Sosial, beban kerjanya sangat banyak mengurus warga miskin, sekolah, lansia, lalu ditambah lagi mengurus nelayan," tegas Ardiansyah.
Ada pun dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (2/9/2026), direkomendasikan agar Pemkot Tarakan menjamin ketepatan pembayaran iuran bulanan serta rutin memperbarui data nelayan aktif, guna memastikan hak perlindungan bagi para pekerja rentan sektor perikanan tidak terabaikan. (Rajab)
Sumber : RRI Tarakan