Tarakan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan menegaskan bahwa seluruh pelayanan izin penebangan maupun pemangkasan pohon di fasilitas umum tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan, Chaizir Zain, S.STP., M.H., menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai dalam program Halo RRI di Programa 1 RRI Tarakan Jumat 25 September 2026.
Chaizir menjelaskan bahwa pengelolaan dan perawatan pohon-pohon yang tumbuh di fasilitas umum, ruang terbuka hijau, hingga pinggir jalan merupakan wewenang serta tanggung jawab penuh DLH.
"Masyarakat harus tahu bahwa seluruh pohon di fasilitas umum dan pinggir jalan dirawat oleh DLH, dan layanan pemangkasan atau penebangan ini gratis tanpa biaya," tegas Chaizir.
Mengenai tata cara pengajuan, masyarakat yang ingin memohon penebangan atau pemangkasan pohon di area publik dapat mendaftar melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Prosedur pengajuan tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Izin Penebangan Pohon. Masyarakat cukup membawa dokumen kependudukan berupa KTP untuk melakukan pendaftaran.
Setelah pendaftaran diterima, tim teknis dari DLH akan melakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu untuk mengevaluasi kondisi fisik pohon serta tingkat urgensinya.
Apabila permohonan disetujui, pemohon wajib menjalankan ketentuan penggantian bibit pohon sesuai aturan. Jumlah bibit pengganti yang diserahkan akan disesuaikan dengan ukuran diameter pohon yang ditebang.
"Satu pohon yang ditebang bisa diganti dengan sekitar 20 bibit pohon yang sesuai ketentuannya, baik jenis maupun tingginya, karena menumbuhkan pohon butuh waktu puluhan tahun," pungkas Chaizir.
Sumber : RRI Tarakan