Nama : H. Agus Sutanto, S.Sos., M.APÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â NIP. 196806041988011010
Jabatan : Kepala Dinas | Tugas: Memimpin,
merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkondisikan dan
mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dibidang perindustrian dan tenaga
kerja. Â Fungsi: a. perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. penyelenggarakan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Nama : H.Hanto Bismoko, S. Sos NIP. 197005121998031008
Jabatan : Sekretaris | Tugas : Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas. Fungsi: a. koordinasikegiatan Dinas; b. koordinasidan penyusunan rencana, program,dan anggaran Dinas; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Dinas; e. koordinasidan penyusunan produk hukum daerah pada Dinas; f. penyelenggaraanpengelolaanbarang milik/kekayaan daerah di Dinas; g. pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. |
Nama : Ramli, S.E. NIP. 197405072010011001 Jabatan : Kasubbag Umum dan           Kepegawaian | Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam pengoordinasian, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi umum dan kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.  Fungsi : a. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian.kerja sama, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas; b. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Dinas; c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan produk hukum daerah pada Dinas; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah di Dinas; e. pelayanan pengadaan barang jasa di lingkungan Dinas; dan f.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris. |
Nama : Agus Sholeh, S.E., M. Si NIP. 197208112000121003 Jabatan : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan | Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam koordinasi kegiatan Dinas, koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, dan koordinasi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas. Â Fungsi : a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas; b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan reneana, program, dan anggaran Dinas; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan; d. penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan laporan kinerja Dinas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris. |
Nama : Wilem, S.E., M.M. NIP. 197105171998031008 Jabatan : Kepala Bidang Ketenagakerjaan | Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pelatihan produktivitas dan penempatan tenaga kerja dan di bidang hubungan industrial dan syarat kerja yang menjadi kewenanganDaerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.  Fungsi : a.  kebijakan perencanaan, koordinasi,pelaksanaan, pembinaaan, pengawasan, pengendalian, penertiban, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan produktivitas dan penempatan ketenagakerjaan dan hubungan industrial dan syarat kerja ; b.  pengoordinasian penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta, pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil, pengukuran produktivitas tingkat Daerah, pemantaun tingkat produktivitas, pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, penyuluhan dan bimbinganjabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat, pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia, pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja  Indonesia ke luar negeri, pelayanan penandatangan perjanjian kerja, penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia pra dan puma penempatan, pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia; c.   verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga kerja swasta; d.  pelaksanaan pemberian ijin kepada lembaga pe1atihan kerja swasta, pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Puma, penerbitan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasinya di dalam satu Daerah; e.  penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil; f.   verifikasi penertiban izin kepada lembaga penempatan tenaga kerja swasta; g.  promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat; h.  verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja Bersama dengan ruang lingkup operasi di Daerah; i.   pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama di Daerah; J.   pengoordinasian proses pengesahan dokumen peraturan Perusahaan dengan ruang lingkup operasi di Daerah; k.   koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan; l.   pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerja sarna bipartit di perusahaan; m. pembinaan pelayanan terhadap kelengkapan syarat administrasi bidang hubungan industrial dan syarat kerja; n.  pengoordinasian pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan; dan o.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. |
Nama : Murliadi Palham, S.T., M. Eng. NIP. 196902202002121002 Jabatan : Kepala Bidang Perindustrian              | Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pembinaan usaha, sarana, dan prasarana industri dan di bidang pembangunan sumber daya industri yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.  Fungsi : a.  perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha, sarana, dan prasarana industri dan di bidang pembinaan teknologi dan produksi industri; b.  pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha, sarana, dan prasarana industri dan di bidang pembinaan teknologi dan produksi industri; c.   pelaksanaan koordinasi penetapan rencana pembangunan industri Daerah; d.  pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembangunan kawasan industri dan sentra industri kecil dan industri menengah; e.  pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasarna kemitraan, akses permodalan, dan promosi serta pemasaran produk industri; f.   pelaksanaan koordinasipembinaan, pengawasan, dan penerbitan izin usaha industri dan izin kawasan industri; g.  penyampaian laporan informasiindustri; h.  pelaksanaan koordinasi sosialisasi dan fasilitasi penerapan teknologi dan standar di bidang industri; i.   pelaksanaan koordinasi bimbingan teknis peningkatan mutu dan diversifikasiproduk industri; J.   pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan oleh industri; k.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha, sarana, dan prasarana industri dan di bidang pembinaan teknologi dan produksi industri; dan l.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. |
Nama : Syahriansyah, S.E. M.M. NIP. 198210132010011005 Jabatan : Kepala UPTD LLK | 1. Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas adalah Lembaga Latihan Kerja. 2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. |