Sekretariat DPRD

  • Profil
    • Tugas dan Fungsi
    • SKM
  • PPID
    • Sejarah
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Permohonan Informasi Publik
  • DPRD
    • Tugas dan Fungsi DPRD
    • Mekanisme Penyerapan Aspirasi Masyarakat
    • Anggota DPRD Kota Tarakan
    • Pimpinan DPRD Kota Tarakan
    • Kelengkapan Dewan
      • Komisi 1
      • Komisi 2
      • Komisi 3
      • Komisi 4
      • Badan Kehormatan
      • Badan Pembentukan Perda
      • Badan Musyawarah
      • Badan Anggaran
  • Berita
  • Pengumuman
  • Agenda

Tugas dan Fungsi DPRD

Kedudukan & Fungsi DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan tanggung jawab membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Tugas & Wewenang

  1. Membentuk Perda bersama Wali Kota.
  2. Membahas dan menyetujui RAPBD.
  3. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan Perda & APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Wali Kota.
  5. Memberikan pertimbangan perjanjian internasional di daerah.
Hak-Hak DPRD
  1. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi-Komisi
  1. Komisi I: Pemerintahan & Keuangan
  2. Komisi II: Perekonomian
  3. Komisi III: Kesejahteraan Rakyat
  4. Komisi IV: Fisik & Prasarana

Sekretariat DPRD

Jl. Kalimantan

© Copyright Vlava. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade