Kedudukan & Fungsi DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan tanggung jawab membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Tugas & Wewenang
- Membentuk Perda bersama Wali Kota.
- Membahas dan menyetujui RAPBD.
- Melaksanakan pengawasan pelaksanaan Perda & APBD.
- Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Wali Kota.
- Memberikan pertimbangan perjanjian internasional di daerah.
- Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komisi I: Pemerintahan & Keuangan
- Komisi II: Perekonomian
- Komisi III: Kesejahteraan Rakyat
- Komisi IV: Fisik & Prasarana
Sekretariat DPRD