DINKES

  • PROFIL
    • Sejarah Singkat Dinas Kesehatan
    • VISI MISI
    • Profil Pejabat Dinas Kesehatan Kota Tarakan
    • Alamat
    • Sruktur Organisasi
    • Tugas Pokok
    • Maklumat Pelayanan
    • Dokumen Perencanaan
    • Dokumen Pertanggungjawaban
  • UPT DINAS
    • PUSKESMAS
      • Gunung Lingkas
      • Karang Rejo
      • Sebengkok
      • Juata
      • Mamburugan
      • Pantai Amal
    • LABKESDA
  • Layanan
    • SP4N Lapor
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Informasi Perizinan
    • Produk Layanan
    • STR dan STRTTK
    • Alur Pengaduan
    • Kritik/Saran dan Aduan Masyarakat
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Berita
  • PPID
    • STRUKTUR PPID
    • Profil
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Permohonan Informasi Publik
  • Pengumuman
  • PROGRAM DAN KEGIATAN
    • ANGGARAN
    • AGENDA KEGIATAN PIMPINAN

Gambaran Singkat Pembentukan PPID Dinas Kesehatan

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan amanat dari keterbukaan informasi publik guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan sederhana. PPID dibentuk sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada badan publik pemerintah.

Dasar utama pembentukan PPID diawali dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008. Selanjutnya, mekanisme layanan informasi publik diatur lebih teknis dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, pembentukan dan pengelolaan PPID diperkuat melalui Peraturan Walikota Tarakan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Keputusan Walikota Tarakan Nomor 100.3.3.3/IK-III/467/2025 tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2025 yang menetapkan struktur kelembagaan PPID di lingkungan pemerintah daerah.

Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan informasi di perangkat daerah, Dinas Kesehatan Kota Tarakan juga menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan Nomor 500.12.18.1/1264/DINKES tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Kesehatan Kota Tarakan sebagai dasar penunjukan PPID Pembantu dalam melaksanakan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kesehatan.


VISI : 

"MEWUJUDKAN DINAS KESEHATAN YANG INFORMATIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL"


MISI : 

1. Meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan mudah diakses

2. Menyelenggarakan keterbukaan informasi secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan


PROFIL

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS KESEHATAN KOTA TARAKAN


Atasan PPID : dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes


PPID : dr. Ishak Paloga


Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

- Ariastuti Dartha,S.K.M.,M.K.M.
- Pujo Cahyono

Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi

- Fenty Indah Lestarini, S.I.P
- Muhammad Husaini

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

- Sugianti, S.K.M., M.A.P
- Muhammad Husaini

Dinas Kesehatan

Jl. Kusuma Bangsa RT.31 Kelurahan Pamusian Kode Pos (77113)

© Copyright Vlava. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade