Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan amanat dari keterbukaan informasi publik guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan sederhana. PPID dibentuk sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada badan publik pemerintah.
Dasar utama pembentukan PPID diawali dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008. Selanjutnya, mekanisme layanan informasi publik diatur lebih teknis dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, pembentukan dan pengelolaan PPID diperkuat melalui Peraturan Walikota Tarakan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Keputusan Walikota Tarakan Nomor 100.3.3.3/IK-III/467/2025 tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2025 yang menetapkan struktur kelembagaan PPID di lingkungan pemerintah daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan informasi di perangkat daerah, Dinas Kesehatan Kota Tarakan juga menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan Nomor 500.12.18.1/1264/DINKES tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Kesehatan Kota Tarakan sebagai dasar penunjukan PPID Pembantu dalam melaksanakan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kesehatan.
VISI :
"MEWUJUDKAN DINAS KESEHATAN YANG INFORMATIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL"
MISI :
PROFIL
PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS KESEHATAN KOTA TARAKAN
Atasan PPID : dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes
PPID : dr. Ishak Paloga
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
DINKES