Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

DANA KEROHIMAN MERUPAKAN DANA SANTUNAN YANG DIBERIKAN OLEH INSTANSI YANG MEMERLUKAN TANAH KEPADA PIHAK YANG BERHAK MENERIMA BANTUAN DANA KEROHIMAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DI ATAS TANAH MUSNAH. DANA DIMAKSUD DIBERIKAN APABILA ADANYA REKONSTRUKSI ATAU REKLAMASI YANG DILAKUKAN OLEH PERNERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, ATAU PIHAK LAIN DIATAS TANAH MUSNAH DIMAKSUD.

Keterangan warna teks Belum diverifikasi, Data sementara, Data final
Nama DataSatuan2020202120222023202420252026
Dana Kerohiman merupakan dana santunan yang diberikan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan di atas Tanah Musnah. Dana dimaksud diberikan apabila adanya Rekonstruksi atau reklamasi yang dilakukan oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain diatas tanah musnah dimaksud.Laporan



META DATA

NoNamaUraian
1Produsen DataDinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon