11/08/2025   0 comments

Cara Mengelola Pungutan Pajak

Cara Pengusaha Mengelola Pemungutan Pajak Restoran

  • Pisahkan Pajak dari Harga Pokok. Tetapkan harga jual makanan/minuman, lalu tambahkan 10% Pajak Restoran secara terpisah di nota/kuitansi. Contoh: Nasi Goreng Rp20.000 + Pajak Rp2.000 = Total Rp22.000.
  • Gunakan Sistem Kasir (POS) yang Terintegrasi. Pastikan setiap transaksi tercatat otomatis beserta komponen pajaknya.
  • Gunakan Tapping Box atau aplikasi kasir online jika diwajibkan pemerintah daerah.
  • Kumpulkan Pajak di Rekening Terpisah Setiap pajak yang dipungut dari konsumen tidak boleh dipakai untuk operasional usaha.
  • Simpan di rekening khusus untuk memudahkan penyetoran ke kas daerah.
  • Buat Rekap Penjualan Harian/Bulanan Catat total omzet dan total pajak yang dipungut setiap hari. Gunakan laporan ini sebagai dasar pengisian SPTPD bulanan.
  • Lakukan Penyetoran Tepat Waktu Setor ke bank yang ditunjuk atau kanal resmi sebelum jatuh tempo (paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya).
  • Simpan Bukti Setor dan Laporan Arsipkan bukti pembayaran pajak dan laporan bulanan untuk keperluan audit atau pemeriksaan petugas BPKPAD.
  • Ikut Pelatihan dan Sosialisasi Manfaatkan pelatihan dari pemerintah daerah agar selalu update tentang peraturan pajak terbaru.