1. Pengertian
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota.
2. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan (jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017)
3. Struktur Aparatur Kelurahan
Secara umum, struktur organisasi kelurahan terdiri atas:
1. Lurah
-
Kepala kelurahan.
-
Diangkat oleh Bupati/Wali Kota.
-
Bertanggung jawab kepada Camat.
-
Menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2. Sekretariat Kelurahan
-
Membantu Lurah dalam penyusunan program dan administrasi umum.
-
Dipimpin oleh Sekretaris Lurah.
-
Membawahi:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
-
3. Seksi-Seksi
Tugas teknis kelurahan biasanya dijalankan oleh beberapa seksi. Umumnya terdiri dari:
-
Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum
-
Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, keamanan lingkungan, dst.
-
-
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
-
Mengurus program sosial, bantuan masyarakat, PKK, karang taruna, dst.
-
-
Seksi Pelayanan dan Pembangunan
-
Mengurus pelayanan publik, kegiatan pembangunan lingkungan, UMKM, dll.
-
Catatan: Nama dan jumlah seksi dapat berbeda-beda tergantung Perda masing-masing daerah.
4. Staf Kelurahan
Selain pejabat struktural, terdapat pegawai pelaksana dan staf teknis, misalnya:
-
Operator SIAK (kependudukan)
-
Petugas pelayanan administrasi
-
Staf IT atau petugas informasi publik
-
Pegawai urusan kebersihan, arsip, dan umum
5. Mitra Kerja Kelurahan
Selain aparatur internal, kelurahan juga bekerja sama dengan unsur masyarakat:
-
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
-
RT/RW
-
Karang Taruna
-
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
6. Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan (Tupoksi)
Beberapa tugas utama aparatur kelurahan antara lain:
-
Melaksanakan pelayanan publik administratif (KTP, KK, surat keterangan, dll)
-
Mengelola administrasi wilayah dan kependudukan
-
Menyelenggarakan pembinaan masyarakat
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
-
Menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah kecamatan/kota
0 comments
Tulis Komentar
Your email address will not be published. Required fields are marked *