1. Pengertian

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota.

2. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan (jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017)


3. Struktur Aparatur Kelurahan

Secara umum, struktur organisasi kelurahan terdiri atas:

1. Lurah

  • Kepala kelurahan.

  • Diangkat oleh Bupati/Wali Kota.

  • Bertanggung jawab kepada Camat.

  • Menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

2. Sekretariat Kelurahan

  • Membantu Lurah dalam penyusunan program dan administrasi umum.

  • Dipimpin oleh Sekretaris Lurah.

  • Membawahi:

    • Subbagian Umum dan Kepegawaian

    • Subbagian Perencanaan dan Keuangan

3. Seksi-Seksi

Tugas teknis kelurahan biasanya dijalankan oleh beberapa seksi. Umumnya terdiri dari:

  • Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum

    • Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, keamanan lingkungan, dst.

  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial

    • Mengurus program sosial, bantuan masyarakat, PKK, karang taruna, dst.

  • Seksi Pelayanan dan Pembangunan

    • Mengurus pelayanan publik, kegiatan pembangunan lingkungan, UMKM, dll.

Catatan: Nama dan jumlah seksi dapat berbeda-beda tergantung Perda masing-masing daerah.


4. Staf Kelurahan

Selain pejabat struktural, terdapat pegawai pelaksana dan staf teknis, misalnya:

  • Operator SIAK (kependudukan)

  • Petugas pelayanan administrasi

  • Staf IT atau petugas informasi publik

  • Pegawai urusan kebersihan, arsip, dan umum


5. Mitra Kerja Kelurahan

Selain aparatur internal, kelurahan juga bekerja sama dengan unsur masyarakat:

  • LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

  • RT/RW

  • Karang Taruna

  • PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)


6. Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan (Tupoksi)

Beberapa tugas utama aparatur kelurahan antara lain:

  • Melaksanakan pelayanan publik administratif (KTP, KK, surat keterangan, dll)

  • Mengelola administrasi wilayah dan kependudukan

  • Menyelenggarakan pembinaan masyarakat

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

  • Menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah kecamatan/kota

0 comments