Penduduk Non Permanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar domisili tetapnya selama lebih dari 24 jam dan kurang dari 1 (satu) tahun secara berturut-turut. Penduduk yang berpindah sementara ke luar domisili lebih dari 24 jam wajib melapor ke RT/RW atau petugas registrasi di tempat tinggal sementaranya. Silahkan lapor dengan melengkapi data berikut.