PERSYARATAN

PENTING:

Agar pendaftaran berjalan lancar hindari terjadinya konsentrasi antrian dengan memilih mendaftar melalui sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing.


PERSYARATAN

URAIAN
PERSYARATAN
TK

 Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik TK yang mengikuti PPDB berupa:

a.  Foto copy Akte Kelahiran atau surat kenal lahir serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) dengan batas usia paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A dan 5 (lima) tahun untuk kelompok B;

b.  Foto copy Kartu Keluarga, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas). Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Lurah paling singkat 1 (satu) tahun sejak  diterbitkannya surat keterangan domisili.

SD

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SD yang mengikuti PPDB berupa:

a.  Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dengan batas usia paling rendah 6 (enam) Tahun pada tanggal 1 Juli 2024;

b.  Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada a. dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dibuktikan dengan menunjukkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

 

c.  Foto copy Kartu Keluarga yang terbit paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum waktu pelaksanaan PPDB. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Lurah paling singkat 1 (satu) tahun sejak   diterbitkannya surat keterangan domisili;

d.  Khusus Jalur Afirmasi dipersyaratkan Bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

e.  Khusus calon peserta didik yang terdampak bencana dapat mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan menunjukkan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD);

f.   Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dipersyaratkan Surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.

SMP

   Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB berupa:

a.  Fotocopy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan sebelum tahun 2024 yang dilegalisir;

b.  Bagi yang akan lulus di tahun 2024 cukup melampirkan Surat Keterangan Kelulusan yang diterbitkan oleh Sekolah asal;

c.  Foto copy Akte Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;

d.  Foto copy Kartu Keluarga yang terbit paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum waktu pelaksanaan PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Lurah paling singkat 1 (satu) tahun sejak   diterbitkannya surat keterangan domisili;

e.  Khusus Jalur Afirmasi dipersyaratkan menyerahkan Bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

f.     Khusus calon peserta didik yang terdampak bencana dapat mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan menunjukkan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);

g.    Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dipersyaratkan Surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan;

h.   Khusus Jalur Prestasi akademik Nilai Raport dipersyaratkan foto copy Surat keputusan atau Sertifikat atau penghargaan asli peringkat 1, 2 dan 3 Nilai Raport tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Sekolah asal;

i.     Khusus jalur prestasi di bidang akademik maupun non akademik hasil lomba dipersyaratkan foto copy sertifikat kejuaraan;