PERSYARATAN
URAIAN | PERSYARATAN |
TK | Kelengkapan administrasi yang
harus dipenuhi oleh calon peserta didik TK yang mengikuti PPDB berupa: a.
Foto copy Akte Kelahiran atau
surat kenal lahir serta menunjukkan aslinya
(pada saat verifikasi berkas) dengan batas usia paling rendah 4 (empat) tahun untuk
kelompok A dan 5 (lima) tahun untuk kelompok B; b.
Foto copy Kartu Keluarga, serta
menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas). Kartu Keluarga dapat diganti
dengan surat keterangan domisili dari Lurah paling singkat 1
(satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili. |
SD | Kelengkapan administrasi yang
harus dipenuhi oleh calon peserta didik SD yang mengikuti PPDB berupa: a.
Foto copy Akte Kelahiran atau
Surat Kenal Lahir dengan batas usia paling rendah 6 (enam) Tahun pada tanggal 1 Juli 2024; b.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada a. dapat
dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
bagi peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan atau bakat istimewa dibuktikan dengan menunjukkan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional;
c.
Foto copy Kartu Keluarga yang
terbit paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum waktu pelaksanaan
PPDB. Kartu Keluarga
dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Lurah paling singkat 1
(satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili; d.
Khusus Jalur Afirmasi dipersyaratkan
Bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia
Pintar (KIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik
yang menyatakan bersedia
diproses secara hukum apabila
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; e.
Khusus
calon peserta didik yang terdampak bencana dapat mendaftar melalui jalur
Afirmasi dengan menunjukkan surat keterangan dari Badan
Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD);
f.
Khusus Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua/Wali dipersyaratkan Surat penugasan
dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan. |
SMP | Kelengkapan administrasi yang
harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB berupa: a.
Fotocopy Ijazah atau Surat
Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan sebelum
tahun 2024 yang dilegalisir; b.
Bagi yang akan lulus di tahun
2024 cukup melampirkan Surat
Keterangan Kelulusan yang diterbitkan oleh Sekolah asal; c.
Foto copy Akte Kelahiran dengan
batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024; d.
Foto copy Kartu Keluarga yang
terbit paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum waktu pelaksanaan
PPDB. Kartu keluarga
dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Lurah paling singkat 1
(satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan
domisili; e.
Khusus Jalur Afirmasi
dipersyaratkan menyerahkan Bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu Program Keluarga
Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
dan wajib dilengkapi
dengan surat pernyataan dari orang
tua/wali peserta didik yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum apabila
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; f.
Khusus
calon peserta didik yang terdampak bencana dapat mendaftar melalui jalur
Afirmasi dengan menunjukkan surat keterangan dari Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); g.
Khusus Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua/Wali dipersyaratkan Surat penugasan
dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan; h.
Khusus Jalur Prestasi akademik
Nilai Raport dipersyaratkan foto copy Surat keputusan atau
Sertifikat atau penghargaan asli peringkat 1, 2 dan
3 Nilai Raport tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Sekolah
asal; i.
Khusus jalur prestasi di bidang akademik maupun non akademik hasil lomba dipersyaratkan foto copy sertifikat
kejuaraan; |