Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Yuk, Segera Ubah Sertipikat Tanahmu!

0 comments 2025-11-25 11:35:49  

Bagi kamu yang memiliki sertipikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, sekarang saat yang tepat untuk melakukan pembaruan ke sertipikat elektronik. Langkah ini penting karena sertipikat pada periode tersebut belum dilengkapi dengan peta kadastral, peta yang menunjukkan batas kepemilikan tanah secara jelas dan pasti.

Tanpa peta kadastral, lokasi bidang tanah kadang sulit dipastikan, dan ini bisa memunculkan berbagai masalah pertanahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih batas, konflik kepemilikan, hingga sengketa yang memakan waktu panjang.

Dengan beralih ke sertipikat elektronik, kamu bukan hanya memperbarui dokumen, tetapi juga memperkuat kepastian hukum atas tanahmu. Sertipikat elektronik mampu mencegah sengketa, meminimalisasi potensi tumpang tindih, serta menghindarkan konflik pertanahan di masa mendatang. Semua jadi lebih rapi, aman, dan terdokumentasi secara digital.

Jika sertipikatmu termasuk penerbitan lama, jangan ditunda lagi. Yuk, segera lakukan pembaruan demi keamanan aset tanahmu!

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #SertipikatTanah #Sertifikat #Tanah #Dokumen #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon