Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan sekaligus membacakan Nota Penjelasan atas pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tarakan serta penandatanganan nota kesepakatan penganggaran kegiatan tahun jamak (multiyears). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (13/12/2025).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Khairul menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah, serta Tim Penyusun Perda Pemerintah Kota Tarakan atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin sehingga rapat paripurna dapat terlaksana dengan baik.
Adapun tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tarakan, yakni Raperda tentang Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang Didanai Melalui Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.
Wali Kota menjelaskan, pengajuan Raperda pembiayaan tahun jamak bertujuan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan infrastruktur multiyears sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Raperda penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan dimaksudkan untuk memperkuat permodalan guna meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan air bersih kepada masyarakat.
Sedangkan Raperda tentang Ketahanan Pangan disusun sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan akses dan kualitas pangan, serta melindungi dan mengembangkan sumber daya pangan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Wali Kota Khairul berharap proses pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tarakan.