Tarakan - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri dan menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan yang berlangsung di ruang utama DPRD, Selasa (29/7/2025). Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang turut mendukung proses penyusunan dua raperda tersebut.
Dua Raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025â2029. Perubahan pada Perda Pajak dan Retribusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, penyusunan RPJMD 2025â2029 menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah. Dokumen ini akan menjadi dasar perencanaan pembangunan Kota Tarakan selama lima tahun ke depan dan wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota berharap proses pembahasan dua Raperda tersebut berjalan lancar dan segera ditetapkan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan kerja sama dalam proses perumusan kebijakan daerah ini.