TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyerahkan secara simbolis Bantuan Keuangan Partai Politik sekaligus membuka secara resmi Bimbing Teknis Penguatan Kapasitas bagi Pengurus Partai Politik tentang Lapporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Tarakan tahun 2025. Senin (30/6/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018 , pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan keuangan kepada partai politik dengan tujuan diantaranya untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus memperkuat partai politik untuk menjalankan fungsinya secara optimal.
Pada tahun ini Pemerintah Kota Tarakan menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp 1.141.984.284,- kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Tarakan dengan rincian 9.158 rupiah per suara sah.
Selanjutnya, Wali Kota mengingatkan bahwa penggunaan dana bantuan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan secara transparan. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ini menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas, tetapi juga memudahkan proses audit. Hal ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi partai politik dalam menjaga keberlanjutan dan kelancaran pada periode berikutnya.