TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, secara resmi melaunching Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2025 sekaligus mengumumkan kenaikan insentif bagi PWRI, Ketua RT, Kader Posyandu, Kader Dasawisma, Guru Ngaji, dan Guru Sekolah Minggu, Senin (1/9/2025).
Sebanyak 1.511 orang akan menerima kenaikan insentif yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Wali Kota mengatakan bahwa kenaikan tersebut jangan hanya dilihat dari besaran nilainya, tetapi wujud komitmen dalam memenuhi janji kepada masyarakat.
Ia menambahkan, meski APBD Kota Tarakan merupakan yang terkecil di Kalimantan Utara, pemerintah daerah tetap berusaha untuk menaikkan insentif sebagai bentuk perhatian dan dukungan. Wali Kota juga meminta agar para penerima insentif dapat membantu memaksimalkan pelaksanaan program-program pemerintah mulai dari tingkat paling bawah.
âUntuk mengatasi hambatan dan tantangan pembangunan, dibutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat,â tegasnya.
Selain itu, Wali Kota meluncurkan kebijakan relaksasi pajak berupa diskon atau pemotongan pajak, yang mencakup pengurangan pokok pajak, penghapusan denda PBB-P2, serta pengurangan BPHTB terutang sertipikat PTSL. Program relaksasi ini berlaku sejak peluncuran hari ini di TACC hingga 30 November 2025.