Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi âMenuju Kepatuhan dan Ketertiban Spektrum Frekuensi Radioâ yang digelar di Hotel Royal Tarakan. Pada hari Kamis 6 November 2025
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang berharga dan terbatas, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan gangguan antar pengguna.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Unit Pelaksana Teknis Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital,atas perannya dalam pengawasan dan pengendalian frekuensi di wilayah Kalimantan Utara.
Wali Kota berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penggunaan spektrum frekuensi dan perangkat telekomunikasi secara bijak, guna mendukung pembangunan digital yang tertib dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.